22 Mei 2009

Hukum dalam Islam

HUKUM DALAM ISLAM :

1. Wajib
Yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi, maka yang mengerjkannya dapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia mendapat siksa/berdosa.

2. Sunat
Yaitu anjuran, jika dikerjakan mendapat pahala jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Namun sunat ini menurut saya " jika dikerjakan mendapat pahala (untung) tapi jika tidak rugi" (itu tambahan dari saya)

3. Haram
Yaitu larangan keras, jika dikerjakan berdosa dan akan mendapat siksa jika tidak bertobat dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala

4. Makruh
Yaitu larangan yang lunak, kalau dilanggar tidak berdosa (tidak disiksa) jika ditinggalakan diberi pahala. ( Namun saran saya lebih baik ditinggalkan, karena makruh bila dikerjakan secara terus menerus mungkin akan berani menginjak hal yang berdosa/haram)

5. Mubah

Sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh tidak. Karena dikerjakan dan tidak sama-sama tidak akan mendapat pahala ataupun siksa, seperti makan minum

Umat Islam diharuskan memahami hal-hal yang tersebut di atas, karena dengan memahami hal tersebut kita akan mampu berjaga-jaga. Dengan tidak mengetahui hukum manusia akan cepat terjerumus.

(untuk tanya jawab silahkan kunjunngi : Tanya Jawab Islam di BLOG saya

Tidak ada komentar: